Serba Praktis! Ini Cara Bayar Pajak Rumah Secara Online
Thursday, February 15, 2024 3:21 PMBayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi pemilik rumah atau bangunan. Pembayaran ini umumnya harus dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak atau pemerintah daerah setempat. Pemilik akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayarannya. Biasanya, pembayaran PBB harus diselesaikan maksimal enam bulan setelah menerima SPPT.
Saat ini, membayar pajak PBB bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan smartphone Anda. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak secara online.
Cara Membayar Pajak Rumah Secara Online
Menggunakan Website
Anda dapat melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui situs web resmi PBB yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta bisa membayar PBB secara online melalui situs www.dpp.jakarta.go.id, sementara warga Depok dapat menggunakan situs pbb-bphtb.depok.go.id.
Harap dicatat bahwa beberapa daerah di Indonesia mungkin belum menyediakan layanan website untuk pembayaran PBB secara daring. Anda bisa memeriksa daerah yang telah menyediakan layanan ini dengan menggunakan mesin pencari seperti Google. Gunakan kata kunci "Cek PBB (nama daerah Anda)" untuk mengetahui apakah ada layanan pembayaran PBB online yang tersedia untuk wilayah Anda.
Baca Juga: Kenali Bagaimana Kondisi Tren Bisnis Tahun 2024 di Sektor Properti!
Memanfaatkan Aplikasi dan Dompet Digital
Di samping menggunakan website resmi, pembayaran pajak rumah juga dapat dilakukan secara daring melalui beberapa aplikasi e-commerce dan dompet digital seperti Traveloka, Tokopedia, Gopay, dan Shopee.
Traveloka
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi Traveloka:
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran PBB dengan mudah melalui aplikasi Traveloka. Pastikan untuk memeriksa kembali detail yang dimasukkan sebelum menyelesaikan transaksi untuk menghindari kesalahan.
Tokopedia
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Tokopedia:
Baca Juga: 4 Keuntungan Investasi Tanah Kavling untuk Jangka Panjang
Shopee
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PBB secara online melalui platform e-commerce seperti Shopee:
Gopay
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PBB secara online melalui dompet digital seperti Gopay:
Itulah beberapa cara melakukan pembayaran PBB atau pajak rumah secara online. Selain lebih mudah, cara ini tentu akan menghemat waktu Anda.