Kenali Pengertian, Fungsi, Serta Perbedaan AJB dan SHM
Tuesday, April 2, 2024 3:21 PMAkta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan istilah yang tak asing dalam dunia properti. Kedua dokumen ini sama pentingnya untuk menjadi bukti kepemilikan maupun transaksi. Meski begitu, AJB dan SHM merupakan dua hal yang sangat berbeda. Berikut merupakan pengertian, perbedaan, serta fungsi dari kedua dokumen tersebut!
Pengertian AJB dan SHM
AJB, singkatan dari Akta Jual Beli, adalah dokumen yang mencatat aktivitas jual beli dan merupakan bukti peralihan hak atas tanah atau bangunan. Sementara itu, SHM, atau Sertifikat Hak Milik, adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan tertinggi atas tanah atau bangunan, diberikan kepada individu sebagai bukti kepemilikan hak milik. Kepemilikan dengan status SHM memberikan hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan properti, tanpa batasan waktu dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya. Selain itu, SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan ke lembaga keuangan.
Baca Juga: Rekomendasi Rumah Mewah di BSD dengan Desain dan Model Terbaik
Perbedaan AJB dan SHM
Fungsi AJB dan SHM
Fungsi utama AJB adalah sebagai bukti sah transaksi properti yang dilakukan oleh kedua belah pihak, menghindari kemungkinan penipuan dalam proses transaksi. Penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan kesepakatan antara kedua belah pihak telah terpenuhi sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, SHM berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan tertinggi atas properti dalam bentuk sertifikat. Dengan status kepemilikan properti berdasarkan SHM, Anda memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan atau bangunan tersebut sesuai dengan keinginan Anda.