Dealcember

Kenali Informasi Penting Seputar Pajak Rumah dan BPHTB

news image


Saat membeli atau memiliki suatu hunian, seperti rumah, memahami dan menyiapkan berbagai elemen penting menjadi hal yang sangat penting. Salah satu aspek yang tak bisa diabaikan adalah kewajiban membayar pajak terkait dengan rumah tersebut.

Sebenarnya, apa itu pajak rumah dan mengapa hal ini penting untuk Anda pahami?

Baca Juga: Serba Praktis! Ini Cara Bayar Pajak Rumah Secara Online

Pengertian Pajak

Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh masyarakat kepada pemerintah negara. Hal ini berkaitan dengan berbagai aspek seperti pendapatan, harga beli produk atau jasa, kepemilikan, dan lain sebagainya. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara.

Pajak merupakan salah satu instrumen dalam pemerintahan yang berfungsi untuk menjaga kualitas dan menjadi sumber pendapatan negara. Pendapatan yang diperoleh dari pajak akan dialokasikan untuk pembiayaan kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pajak juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain fungsi anggaran dalam menetapkan prioritas pengeluaran negara, fungsi regulasi untuk mengontrol kegiatan ekonomi, fungsi pemerataan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, dan fungsi stabilisasi untuk mengatur aktivitas ekonomi agar tetap stabil.

Pajak jual beli rumah memang memiliki peran dalam fungsi stabilisasi ekonomi. Ketetapan pajak ini dapat membantu dalam mengatur aktivitas ekonomi di sektor properti dan memengaruhi permintaan serta penawaran rumah. Dengan adanya pajak jual beli rumah, pemerintah dapat mengendalikan fluktuasi harga properti, mendorong investasi di sektor properti, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan penghasilan rendah. Selain itu, pendapatan yang diperoleh dari pajak jual beli rumah juga dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kenali Seputar Pajak Rumah

news image

Berbicara mengenai pajak rumah, berikut merupakan informasi yang perlu Anda ketahui beserta jenis-jenisnya:

Pajak Penghasilan (PPh)

Jika Anda sebagai penjual rumah, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang besarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif PPh untuk penjualan rumah adalah sebesar 2,5%. Artinya, jika Anda menjual rumah dengan harga Rp1 Miliar, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp25 Juta.

Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan harga rumah yang disepakati antara penjual dan pembeli. PPh ini merupakan tanggung jawab penjual rumah dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan membayar PPh ini secara tepat waktu, Anda akan memastikan proses transaksi jual beli rumah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang umumnya dibayar setiap tahun dan menjadi tanggung jawab penjual rumah. Sebelum rumah dialihkan kepada pembeli, penjual harus melunasi PBB terlebih dahulu. Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang kemudian dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), menghasilkan besaran PBB sekitar 0,5%.

Pemerintah menetapkan bahwa NJKP untuk rumah di atas 1 miliar rupiah adalah sebesar 40%, sedangkan untuk rumah dengan harga di bawah 1 miliar rupiah, NJKP-nya adalah sebesar 20%. Besaran PBB yang harus dibayarkan oleh penjual rumah akan ditentukan berdasarkan NJKP dan NJOP tersebut. Oleh karena itu, sebagai penjual, penting untuk memastikan bahwa PBB telah dilunasi sebelum proses alih kepemilikan rumah kepada pembeli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

news image

Jika Anda membeli rumah, Anda akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu instrumen pajak jual beli rumah. Umumnya, PPN tidak dibebankan langsung kepada pembeli rumah, melainkan ditanggung oleh penjual rumah. Dalam pembelian rumah dari pengembang (developer), tarif PPN akan ditambahkan pada nilai rumah yang hendak Anda beli. Besaran tarif PPN ini berkisar sekitar 10% dari nilai jual rumah yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu, sebagai pembeli, Anda perlu memperhitungkan tarif PPN ini dalam perencanaan pembelian rumah.

Baca Juga: Kenali Pajak Progresif Rumah, Tarif dan Contohnya!

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli rumah. Biasanya, besaran pajak jual beli rumah dari BPHTB adalah sekitar 5% dari nilai perolehan pajak atas rumah yang dibeli. Pembayaran BPHTB penting karena menandakan perolehan hak Anda atas tanah atau bangunan tersebut yang didokumentasikan, diakui secara hukum, dan dicatat dalam peristiwa hukum yang relevan.

Itulah beberapa informasi penting mengenai pajak rumah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli atau menjual rumah. Pastikan untuk memahami dengan baik tentang pajak-pajak tersebut agar proses pembelian atau penjualan rumah dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Progresif Rumah!

Pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan atau dasar pengenaan pajak. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, tarif pajak progresif diterapkan untuk kategori penghasilan tertentu. Sebagai contoh, bagi individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu, tarif pajak yang dikenakan akan meningkat secara bertahap seiring dengan meningkatnya penghasilan mereka. Dengan demikian, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus mereka bayarkan.

IL Period 3

Discover more articles like this