IL Periode 2

Kenali Apa Itu Sertifikat Tanah, Jenis, dan Cara Membuatnya

news image

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan elemen penting dalam dunia properti. Sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan yang diakui oleh hukum di Indonesia, sertifikat tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kemudian akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain sebagai tanda kepemilikan, sertifikat tanah berfungsi menjadi tanda bukti mengenai data fisik serta yuridis suatu lahan. Data fisik dan yuridis ini harus sesuai dengan surat ukur dan buku tanah agar dinyatakan sah. Pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah atau balik nama harus Anda dapatkan untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama saat membeli tanah maupun rumah.

Tujuan dari pendaftaran tanah tersebut bisa Anda lihat secara lengkap pada pasal 3 PP No.24 tahun 1997 yang intinya memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak suatu bidang tanah, rumah, dan hak lain yang terdaftar.

Baca Juga: 6 Tips Membeli Rumah dengan Bijak Tanpa Mengganggu Keuangan Anda

Jenis Sertifikat Tanah

Berikut merupakan beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat ini berada di kedudukan tertinggi hukum Indonesia. SHM merupakan dokumen yang diberikan kepada perorangan yang memiliki tanah atau rumah sebagai status kepemilikan hak milik. Kepemilikan properti dengan status SHM ini membuat Anda sebagai pemilik tanah maupun bangunan memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut. Sertifikat Hak Milik tidak terikat dengan batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, Anda dapat menggunakan dokumen ini sebagai jaminan ke lembaga keuangan resmi.

Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat jenis ini diberikan kepada seseorang maupun badan hukum untuk menggunakan dan mengambil hasil dari tanah milik negara maupun milik orang lain. Hal ini tentu melalui proses keputusan oleh pejabat yang berwenang dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Tujuan penggunaan sertifikat hak pakai ini agar properti dapat dikembangkan, dibangun serta dimanfaatkan. Beberapa objek tanah yang bisa diberikan Hak Pakai ini adalah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik.

news image

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Umumnya, sertifikat ini diberikan kepada Hak Guna Usaha (HGU) yang berstatus tanah negara. Tanah tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk ruang lingkup agraria. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diberikan pemerintah pada perorangan atau badan hukum yang mengelola atau memanfaatkan suatu lahan.

Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat ini memiliki batas waktu penggunaan, yakni 35 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 25 tahun. Sertifikat HGU ini juga tidak dapat diberikan kepada sembarang orang dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum serta perundang-undangan.

Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan merupakan dokumen yang diberikan oleh negara untuk mengelola tanah negara atau tanah bersama para warga masyarakat hukum adat bersangkutan (tanah ulayat). Pemegang sertifikat ini dapat menggunakan dan memanfaatkan seluruh maupun sebagian tanah untuk kepentingan pribadi atau bekerjasama dengan pihak lain. Jenis Jenis tanah yang bisa diberikan dalam HGU disesuaikan dengan karakteristik serta fungsinya.

Baca Juga: kenali apa itu rumah hook dan keuntungannya untuk investasi

Cara Membuatnya

Umumnya, pembuatan jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat Anda lakukan dengan mengunjungi kantor ATR/BPN secara langsung. Berikut merupakan persyaratan administrasi yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), Surat Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Fotokopi Letter C, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Pertanyaan Tidak Sengketa.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir serta melakukan verifikasi dokumen agar mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus Anda bayarkan. Setelah proses pendaftaran telah selesai, petugas akan melakukan pengukuran luas tanah kemudian memasang tanda batas. Hasil dari pengukuran akan diproses dan diajukan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah.

Infinite Living Automazing

Discover more articles like this