Dealcember

IMB : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Mengajukannya

news image

Dalam proses pembangunan properti, termasuk rumah dan bangunan komersial, terdapat beberapa tahapan penting. Selain mengurus dokumen-dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat lainnya, salah satu izin yang tak boleh terlewatkan adalah IMB rumah.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi yang diperlukan sebelum memulai proyek konstruksi. Izin ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat, seperti pemerintah daerah atau lembaga terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Rumah dan Beragam Fungsinya di Indonesia

IMB memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, zonasi, dan standar teknis yang telah ditetapkan. Ini mencakup aspek seperti lokasi bangunan, ukuran, tata letak, serta keamanan dan perlindungan lingkungan. Dengan memiliki IMB, pemilik properti memastikan bahwa proyek mereka berada dalam batas hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Selain itu, IMB juga sering menjadi syarat untuk mendapatkan perizinan lain, seperti izin penggunaan lahan dan penyediaan utilitas.

Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB, singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, kepada pemilik gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti pembangunan, renovasi, perluasan, penurunan, atau perawatan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Dokumen IMB ini memiliki nilai krusial karena memastikan bahwa bangunan tersebut dibangun dengan tata letak yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

news image

Selain itu, penting bagi pembeli rumah, baik yang baru maupun bekas, untuk memeriksa keberadaan IMB dari penjual. Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan konflik kepemilikan serta menghindari sanksi yang mungkin timbul. Memiliki rumah tanpa IMB dapat mengakibatkan denda hingga 10% dari nilai bangunan dan bahkan membuka potensi pembongkaran bangunan.

Fungsi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Perlingungan Hukum yang Kuat

Dengan adanya IMB sebagai izin untuk pembangunan bangunan, properti tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Perlindungan ini tidak hanya menguntungkan pemilik bangunan, tetapi juga lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Kenali Berbagai Jenis Sertifikat Apartemen yang Harus Anda Ketahui

Kenaikan nilai jual tetap terjamin

Rumah atau bangunan yang sudah memiliki IMB cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memiliki izin tersebut. Hal ini disebabkan karena properti yang telah diizinkan secara resmi diyakini lebih aman dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Bisa digunakan sebagai jaminan

Selain itu, memiliki IMB juga memungkinkan Anda menggunakan rumah atau bangunan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

news image

Syarat dan Cara Mengajukan IMB

Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk:

  • Mengisi formulir permohonan izin 1A untuk IMB rumah tinggal yang sudah ditandatangani di atas materai.
  • Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah beserta surat pernyataan tanah.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) pemohon.
  • Jika pemohon adalah perusahaan, melampirkan akta pendirian usaha.
  • Mengajukan gambar konstruksi bangunan.
  • Membuktikan pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Menyertakan data hasil penyelidikan tanah (jika diperlukan).
  • Jika tanah bukan milik pemohon, menyertakan surat perjanjian penggunaan lahan.
  • Mendapatkan formulir permohonan yang dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan.
  • Mengajukan gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan.
  • Menyertakan rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
  • Membuat perhitungan konstruksi bangunan.
  • Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda dapat mengajukan pembuatan IMB dengan cara:

  • Mendatangi kantor BTSP atau loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
  • Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Membayar biaya pengukuran dan retribusi bangunan.
  • Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint sebagai dasar pembuatan IMB.
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi pada Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
  • Jika Anda berminat membeli rumah dari pengembang, pastikan untuk memilih pengembang terpercaya seperti Sinar Mas Land. Anda dapat mengunjungi website resmi mereka untuk melihat berbagai pilihan rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

    IL Period 3

    Discover more articles like this