Cara Mengubah Status Kepemilikan Properti dari HGB ke SHM
Friday, June 14, 2024 10:54 AMPergeseran status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan langkah penting dalam kepemilikan properti di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang HGB dan SHM, serta proses dan implikasi konversi HGB menjadi SHM.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah hak milik dengan cara mendirikan bangunan di atasnya. HGB biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerima HGB memiliki hak untuk membangun, memiliki, dan menggunakan bangunan yang ada di atas tanah tersebut.
Baca Juga: Keunggulan Rumah Atap Miring Ketimbang Atap Lainnya
Proses Konversi dari HGB ke SHM
Permohonan Konversi
Pemilik HGB yang ingin mengubah statusnya menjadi SHM harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dokumen yang perlu disertakan antara lain sertifikat HGB, bukti pembayaran pajak terakhir, dan dokumen identifikasi diri.
Pemeriksaan dan Verifikasi
BPN akan memeriksa dokumen yang diajukan dan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara bangunan yang ada dengan dokumen yang dimiliki.
Pengumuman dan Permintaan Pendapat
Setelah verifikasi, BPN akan mengumumkan permohonan konversi HGB ke SHM dan meminta pendapat masyarakat sekitar.
Pengajuan Keputusan
Jika tidak ada keberatan, BPN akan mengeluarkan keputusan untuk mengonversi HGB menjadi SHM dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik.
Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan keputusan konversi dikeluarkan, BPN akan menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut sekarang dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
Implikasi dan Keuntungan Konversi HGB ke SHM
Baca Juga: Inspirasi Desain Denah Rumah 3 Lantai dengan Tema Modern
Tantangan dalam Konversi HGB ke SHM
Konversi dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting yang dapat meningkatkan kepastian hukum dan nilai properti Anda di Indonesia. Dengan memahami proses dan implikasinya, pemilik properti dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan kepemilikan dan keamanan hukum propertinya. Konsultasi dengan ahli hukum atau profesional properti yang berpengalaman sangat disarankan untuk memastikan bahwa proses konversi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.