Pemerintah Resmi Perpanjang PPNDTP 100% Hingga Akhir Tahun
Wednesday, October 9, 2024 4:26 PMPPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan keringanan pajak pada pembelian properti. Dalam program ini, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh PPN yang biasanya dibayarkan oleh pembeli. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan.
Baca Juga: Pilihan Ruko di BSD City untuk Investasi Masa Depan
Perubahan Kebijakan PPN DTP
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 (PMK 61/2024), yang menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK 7/2024. Sebelum perubahan ini, keringanan PPN DTP sebesar 50% diberikan untuk penyerahan properti dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024. Dengan PMK 61/2024, pembeli dapat memperoleh keringanan PPN DTP sebesar 100% hingga akhir Desember 2024. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor properti dengan memberikan masyarakat peluang lebih besar untuk membeli properti tanpa harus membayar PPN.
Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan PPN DTP cukup sederhana dan biasanya dilakukan oleh pengembang properti yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketika pembeli memutuskan untuk membeli properti yang memenuhi syarat, pengembang dan notaris akan mengurus administrasi terkait klaim PPN DTP. Pembeli hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen perpajakan. Setelah pengajuan lengkap, proses verifikasi dan pencairan umumnya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kerja sama antara pengembang serta pihak perpajakan.
Syarat dan Ketentuan
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk mengklaim PPN DTP antara lain Akta Jual Beli (AJB), sertifikat tanah atau bukti kepemilikan, serta dokumen perpajakan seperti NPWP.
Manfaat dan Dampak PPN DTP
Properti BSD City yang Termasuk dalam PPN DTP
BSD City turut mendukung program pemerintah ini dengan menawarkan keringanan PPN hingga 100% untuk beberapa pilihan properti, termasuk rumah, apartemen, dan ruko berikut:
Rumah:
Apartemen:
Properti Komersial:
Dengan prosedur pengajuan yang mudah dan keringanan pajak hingga 100%, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memiliki properti impian, sekaligus berkontribusi pada pemulihan pasar properti dan sektor konstruksi di Indonesia.