Kenali Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama untuk Sertifikat Rumah
Thursday, February 8, 2024 2:11 PMBiaya balik nama sertifikat tanah adalah jumlah uang yang harus Anda bayarkan untuk mengubah kepemilikan sertifikat tanah atau rumah. Proses balik nama sertifikat ini umumnya ditemui dalam berbagai transaksi properti, rumah, kendaraan bermotor, dan mobil.
Proses balik nama sertifikat tanah atau rumah umumnya dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli atau penerimaan warisan. Setelah proses tersebut, pemilik baru akan memiliki hak kepemilikan yang sah berdasarkan sertifikat yang telah dibalik namanya secara legal. Jika Anda berencana untuk melakukan proses balik nama sertifikat rumah, berikut adalah informasi mengenai syarat, prosedur, dan biayanya.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Bisnis yang Cocok di Tahun 2024
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Proses balik nama sertifikat rumah membutuhkan pemenuhan beberapa syarat tertentu sebelum Anda dapat mengajukannya. Berikut merupakan dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat administrasi balik nama sertifikat rumah:
Anda juga dapat mempersiapkan dokumen tambahan, seperti informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya), Surat Pernyataan Tanah bukan atau tidak merupakan sengketa, dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Melalui BPN
Untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah, Anda perlu mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor tanah setempat. Pastikan Anda membawa sejumlah dokumen penting yang diperlukan, seperti Surat Pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat pernyataan dari calon penerima hak. Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap dan siap sebelum mengajukan permohonan untuk proses balik nama sertifikat rumah.
Baca Juga: Rekomendasi Pilihan Sekolah Dengan Fasilitas Terbaik di BSD City
Melalui Notaris
Jika Anda tidak dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda dapat menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus balik nama sertifikat rumah. Namun, perlu diingat bahwa menggunakan jasa Notaris atau PPAT akan memerlukan biaya tambahan. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi kantor Notaris atau PPAT, kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pembeli dan penjual rumah, fotokopi Akta Jual Beli (AJB), bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB), berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, dan bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPP PPh).
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Apabila Anda telah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, maka Anda memerlukan biaya balik nama sertifikat meliputi penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Biaya Balik Nama Sertifikat.
Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan tarif yang ditetapkan oleh kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di setiap daerah. Umumnya, biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi penjualan tanah atau rumah.
Biaya balik nama sertifikat tanah sendiri dihitung berdasarkan nilai jual tanah dan bangunan, kemudian dibagi dengan 1.000.
Selain mengajukan ke BPN, Anda juga dapat melakukan balik nama sertifikat tanah melalui notaris. Biaya untuk proses balik nama sertifikat tanah melalui notaris biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.