Kenali Pajak Progresif Rumah, Tarif dan Contohnya!
Thursday, February 1, 2024 4:13 PMPajak progresif rumah merupakan suatu tarif pajak yang meningkat seiring dengan meningkatnya nilai atau harga rumah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Umumnya, tarif pajak ini berlaku ketika Anda membeli hunian kedua atau lebih. Artinya, semakin tinggi nilai rumah yang Anda beli, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Hal ini bertujuan untuk mendorong adanya pemerataan distribusi kekayaan dan membatasi kepemilikan properti dalam jumlah besar.
Lalu, apa yang dimaksud oleh Pajak Progresif Rumah, tarif, dan contohnya?
Baca Juga: Serba Praktis! Ini Cara Bayar Pajak Rumah Secara Online
Pengertian Pajak Progresif Rumah
Pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang meningkat seiring dengan peningkatan nilai dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh, ketika penghasilan seseorang melebihi batas tertentu, tarif pajak yang dikenakan akan meningkat secara bertahap seiring dengan peningkatan penghasilan. Misalnya, jika penghasilan Anda melebihi Rp50 Juta dalam satu tahun, Anda akan dikenai tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Pajak progresif tidak hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, jika kendaraan yang Anda miliki adalah mobil dan merupakan kendaraan pertama, maka perlakuan pajaknya berbeda dan tidak dikenakan tarif progresif. Sebagai contoh, TNI/Polri, kendaraan atau angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat serta daerah, lembaga sosial, dan keagamaan tidak tunduk pada tarif pajak progresif tersebut.
Tarif & Dasar Hukum
Dalam transaksi pembelian rumah kedua yang melibatkan pajak progresif, terdapat tarif atau biaya yang harus dibayarkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Tarif pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari harga jual rumah untuk penjual dan 5% dari harga beli rumah untuk pembeli.
Perhitungan pajak dalam transaksi pembelian rumah melibatkan beberapa komponen. Untuk pajak penjual, tarifnya adalah 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Sedangkan untuk pajak pembeli, tarifnya adalah 5% dari NJOP. Total dana yang harus disiapkan oleh pembeli ketika membeli rumah adalah sebesar 6%, terdiri dari 5% untuk pajak dan 1% untuk biaya legal.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Restoran di BSD untuk Berakhir Pekan
Contoh Pajak Progresif Rumah
Pajak rumah kedua merupakan hal yang wajar dikarenakan semakin besar aset properti yang ada, maka semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan. Berikut merupakan contoh perhitungan pajak progresif rumah yang bisa menjadi referensi bagi Anda:
Rumah Pertama: tidak dikenakan pajak tambahan
Rumah kedua:
Nilai properti hingga Rp 110.000.000, tarif pajak 1%
Nilai properti dari Rp 110.000.000 hingga Rp200.000.000 dengan tarif pajak 2%
Nilai properti di atas Rp 300.000.000 dengan tarif pajak 3%
Sebagai contoh, Anda memiliki dua rumah, yaitu rumah pertama dengan nilai properti Rp 150.000.000 dan rumah kedua Rp 300.000.000. Maka, berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan, perhitungan pajaknya akan sebagai berikut:
Nilai properti rumah kedua: Rp 300.000.000 dengan tarif pajak 3%. Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah 3% dari Rp 300.000.000, yakni Rp 9.000.000
Pajak tersebut bernilai lebih tinggi dibandingkan rumah pertama dengan tujuan untuk mendorong efisiensi kepemilikan properti dan ketersediaan perumahan bagi masyarakat.