Kenali Fungsi dan Prosedur Pajak Balik Nama Rumah dengan Benar

Jika Anda membeli rumah bekas atau menerima warisan rumah dari keluarga, langkah pertama yang harus dilakukan selain mengurus peralihan nama sertifikat adalah proses pembayaran pajak balik nama rumah. Ini dilakukan dengan berbagai maksud, termasuk untuk menegaskan kepemilikan yang baru secara legal dengan memperbarui nama dalam sertifikat.

Sebagai bagian dari proses peralihan nama sertifikat, pembeli dan penjual rumah sebelumnya diwajibkan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak atas Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berikut ini adalah manfaat dari pembayaran pajak balik nama rumah dan langkah-langkah untuk melaksanakannya!

Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Rumah dan Beragam Fungsinya di Indonesia

Mencegah Perselisihan Kepemilikan Rumah

Proses pengurusan peralihan nama sertifikat dan pembayaran pajak balik nama rumah dapat membantu Anda menghindari perselisihan kepemilikan rumah. Ini merupakan fungsi utama dari proses pembuatan sertifikat balik nama dan pembayaran pajak balik nama rumah.

Merubah Status Kepemilikan

Biasanya, perubahan nama pada sertifikat tanah atau rumah akan dijalankan setelah terjadi transaksi jual beli atau pemberian warisan. Pihak yang baru memegang sertifikat tersebut akan memiliki hak kepemilikan yang sah secara hukum.

Prosedur Pajak Balik Nama Rumah

Calon pemilik yang ingin melakukan pengajuan untuk mengubah nama pada sertifikat tanah hanya perlu mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor setempat yang berwenang. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), serta surat pernyataan dari calon penerima hak.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, biaya atau pajak yang diperlukan untuk proses pengalihan nama pada sertifikat rumah mencakup biaya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pemeriksaan keabsahan sertifikat tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya untuk pengurusan perubahan nama sertifikat.

Biaya pembuatan AJB bervariasi di setiap daerah dan ditetapkan oleh kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Secara umum, biaya pembuatan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi penjualan.

Bagi individu yang membeli rumah bekas atau menerima warisan, sangat disarankan untuk mengurus perubahan nama pada sertifikat dan pembayaran pajak untuk menghindari masalah di masa mendatang serta untuk memastikan kelegalan kepemilikan rumah di mata hukum.

Discover more articles like this