Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Pahami Biaya, Proses dan Persyaratannya!

Ketika Anda berniat menjual sebidang tanah, penting untuk memecah sertifikat tanah agar penjualan tersebut berlangsung dengan aman dan terhindar dari potensi sengketa tanah di masa depan. Proses pemecahan sertifikat tanah ini dapat dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Anda juga dapat langsung mengurus pemecahan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di wilayah domisili Anda.

Namun, apa sebenarnya pemecahan sertifikat tanah itu? Berapa biaya yang diperlukan, serta apa saja syarat dan proses yang harus dilalui? Penjelasannya akan diuraikan dalam artikel berikut.

Baca Juga: Kenali Istilah-Istilah Penting dalam Properti yang Wajib Anda Ketahui

Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah?

Pemecahan sertifikat tanah adalah langkah untuk membagi tanah menjadi beberapa bagian, termasuk sebidang tanah. Biasanya, pemecahan ini diperlukan saat ada pembagian harta warisan yang berupa tanah kepada beberapa penerima warisan. Selain itu, pemecahan sertifikat tanah juga umum dilakukan oleh mereka yang ingin menjual sebagian tanahnya kepada pihak lain.

Proses pemecahan sertifikat tanah melibatkan pembuatan bukti kepemilikan baru untuk setiap bagian tanah yang akan dipisahkan.

Biaya & Syarat yang Diperlukan

Menurut keterangan yang tertera di situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya pengukuran, pemeriksaan, dan pemecahan tanah bervariasi, tergantung pada luas bidang tanah yang akan dipecah. Anda dapat melakukan simulasi perhitungan biaya ini melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan informasi yang sama dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan 
  • Surat kuasa, apabila proses pemecahan sertifikat dikuasakan
  • Fotokopi KTP sebagai identitas pemohon atau kuasa (apabila dikuasakan)
  • Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan oleh badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana tapak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan berupa identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah bukan merupakan sengketa, pernyataan penguasaan tanah secara fisik, dan alasan pemecahan.
  • Baca Juga: Nyicil Beli Rumah dengan KPR? Simak Penjelasannya!

    Proses Melakukan Pecah Sertifikat Tanah

    Setelah memahami definisi, biaya, dan persyaratan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah, langkah selanjutnya adalah memahami prosesnya.

    Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pemecahan sertifikat tanah. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan. Selanjutnya, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dengan melakukan kunjungan lokasi, survei, dan pengukuran. Setelah surat pengukuran selesai dibuat oleh petugas, BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), menandakan bahwa proses pemecahan sertifikat tanah telah selesai dilakukan.

    Discover more articles like this