Pengertian Pajak Apartemen dan Beragam Pajak Seputar Apartemen

Apartemen telah menjadi pilihan populer sebagai tempat tinggal bagi banyak orang, terutama generasi saat ini. Selain kemudahan akses dan harga yang lebih terjangkau, hunian apartemen menawarkan beragam fasilitas baru yang menarik bagi penghuninya. Seperti halnya rumah, pemilik apartemen juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang harus dipenuhi.

Lalu, apa saja ragam jenis pajak apartemen?

Baca Juga: 7 Rekomendasi Restoran di BSD untuk Berakhir Pekan

Pajak Jual-Beli Apartemen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai salah satu kategori properti, apartemen baru tunduk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Umumnya, unit apartemen memiliki harga yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Oleh karena itu, pembelian apartemen baru biasanya dikenakan PPN. Namun, ada pengecualian untuk properti dengan harga di bawah Rp42 juta, yang tidak dikenakan PPN.

Besarnya PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli apartemen adalah sebesar 10% dari total harga beli apartemen. Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli apartemen seharga Rp700 juta, maka PPN yang harus Anda bayarkan adalah Rp70 juta. Pajak ini harus diselesaikan sebelum tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan hanya dibayarkan sekali selama proses pembelian apartemen baru.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli apartemen juga akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selain PPN. BPHTB tidak hanya berlaku untuk pembelian apartemen, tetapi juga untuk berbagai transaksi jual-beli properti lainnya seperti rumah dan tanah kavling. Pembayaran BPHTB juga harus diselesaikan oleh pembeli sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan sebesar 5% dari harga beli apartemen. Namun, sebelum dihitung, jumlah ini dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku di wilayah tertentu. Tarif NPOPTKP bervariasi antar daerah, oleh karena itu, penting untuk memahami tarif yang berlaku di daerah Anda sebelum melakukan pembayaran BPHTB.

AJB, BBN, Pertelaan

Selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada juga pajak lain yang perlu diperhatikan dalam pembelian apartemen, seperti Akta Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), dan Pajak Terhadap Hak Perolehan (Pertelaan). Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, seringkali ketiga pajak ini dibayarkan secara bersamaan atau sebagai satu paket pembayaran.

Umumnya, paket pajak tersebut mencapai sekitar 1% dari total harga pembelian apartemen. Misalnya, jika Anda membeli apartemen seharga Rp700 Juta, maka jumlah yang harus Anda bayarkan untuk ketiga pajak tersebut adalah sebesar Rp7 Juta.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Restoran Jepang Terbaik di AEON Mall BSD City

PPNBM

Pajak jenis ini umumnya hanya dikenakan pada properti kategori mewah. Tarif PPnBM biasanya berlaku untuk barang-barang yang dianggap mewah, selain kendaraan bermotor. Properti mewah seperti rumah mewah, kondominium, townhouse, apartemen, dan hunian mewah lainnya dengan harga jual Rp30 M atau lebih akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Pajak Pembeli atau Penghuni Apartemen

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bukan hanya rumah tapak saja, apartemen juga termasuk dalam properti yang terkena Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Pemilik atau penghuni apartemen wajib membayarkan PBB setiap tahun dan biasanya jatuh tempo setelah 6 bulan sejak SPPT diterbitkan. Besaran PBB dapat bervariasi tergantung pada luas unit apartemen.

Pajak Penghasilan (PPh)

Jika Anda ingin menyewakan unit apartemen, sebagai pemilik Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang ditetapkan untuk orang atau badan yang menerima penghasilan dari sewa tanah atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Discover more articles like this